PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 13-m-ind-per-2-2013 Tahun 2013 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN...
Pasal 5
Keringanan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan dalam bentuk potongan harga pembelian mesin dan/atau peralatan industri.
