PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 123-m-ind-per-11-2010 Tahun 2010 tentang PROGRAM REVITALISASI DAN...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Industri Tekstil dan Produk Tekstil yang selanjutnya disebut ITPT adalah perusahan industri yang menghasilkan tekstil dan produk tekstil.
- Industri Alas Kaki yang selanjutnya disebut IAK adalah perusahaan industri yang menghasilkan produk alas kaki termasuk komponennya dan atau perusahaan industri penyamakan kulit.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur.
