PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 122-m-ind-per-12-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN...
Pasal 25
BAB 4 — PEMANFAATAN, MONITORING, DAN PELAPORAN
Penerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib menyampaikan laporan setiap semester kepada unit kerja eselon I pembina industri yang bersangkutan.
