PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 122-m-ind-per-12-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN...
Pasal 23
BAB 4 — PEMANFAATAN, MONITORING, DAN PELAPORAN
(1) Penerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bertanggung jawab atas pemeliharaan dan pemanfaatan BMN secara optimal. (2) Dalam hal BMN tidak dimanfaatkan secara optimal, BMN dapat dialihkan. (3) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan asas biaya dan manfaat (cost and benefit).
