PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 122-m-ind-per-12-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN...
Pasal 15
BAB 3 — SERAH TERIMA BANTUAN PERALATAN DAN/ATAU MESIN
(1) Pelaksanaan Serah Terima operasional dilakukan berdasarkan penelitian administrasi dan teknis. (2) Penelitian administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Internal. (3) Ketentuan mengenai Tim Internal serta tata cara penelitian administrasi dan teknis dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 43/ M-IND/PER/4/2011 atau perubahannya.
