PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 122-m-ind-per-12-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN...
Pasal 12
BAB 2 — KEBIJAKAN PEMBERIAN BANTUAN PERALATAN DAN/ATAU MESIN
(1) Pemberian bantuan peralatan dan/atau mesin dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. tahap perencanaan pemberian bantuan, terdiri atas:
- permohonan;
- seleksi;
- pengecekan dan kajian kebutuhan;
- kesepakatan; dan
- pembuatan kerangka acuan kegiatan (term of reference/TOR). b. tahap pengadaan; dan c. tahap penyerahan bantuan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 harus dilengkapi paling sedikit dengan kerangka acuan kegiatan dan/atau studi kelayakan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 tidak diperlukan bagi pemberian bantuan peralatan dan/atau mesin atas inisiatif Satker di lingkungan Kementerian Perindustrian. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pelaksanaan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pejabat Eselon I pembina industri yang bersangkutan.
