PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 120-m-ind-per-11-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 5
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib melaporkan hasil pelaksanaan sertifikasi kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPKIMI. (2) LSPro yang menerbitkan SPPT SNI Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M,N, O dan L bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pengawasan dan pemantauan penggunaan tanda SNI atas SPPT SNI yang diterbitkan.
