PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 120-m-ind-per-11-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 3
Perusahaan yang memproduksi Pelek Kendaraan Kategori M, N, O dan atau L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menerapkan SNI dengan: a. memiliki SPPT SNI Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan atau L sesuai ketentuan yang berlaku;dan b. membubuhkan tanda SNI pada setiap produk dengan penandaan yang mudah dibaca dan tidak mudah hilang.
