PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor...
Pasal 25
pasal.id
(1) Dalam hal Pelaku Usaha yang telah memiliki Pertimbangan Teknis melakukan perubahan angka pengenal importir, Pelaku Usaha harus mengajukan Pertimbangan Teknis baru. (2) Pertimbangan Teknis yang telah dimiliki sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
