Pasal 21
pasal.id
(1) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan apabila terdapat penambahan total jumlah alokasi kebutuhan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b oleh Perusahaan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan dengan: a. melakukan pengisian informasi:
- rencana Impor Semen Clinker tahun berjalan yang memuat informasi: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) jenis Semen Clinker; d) jumlah kebutuhan Impor dan satuan barang; e) negara asal; f) negara muat; g) pelabuhan muat; dan h) pelabuhan tujuan;
- realisasi Impor Semen Clinker tahun berjalan yang memuat informasi: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) jenis Semen Clinker; d) jumlah kebutuhan Impor dan satuan barang; e) negara asal; f) negara muat; g) pelabuhan muat; dan h) pelabuhan tujuan;
- jumlah stok terkini Semen Clinker untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system;
- rencana produksi Semen tahun berjalan yang memuat informasi: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) jenis Semen yang diproduksi; dan d) jumlah dan satuan barang;
- realisasi produksi Semen tahun berjalan yang memuat informasi: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) jenis Semen yang diproduksi; dan d) jumlah dan satuan barang;
- realisasi penggunaan Semen Clinker tahun berjalan yang memuat informasi: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) jenis Semen Clinker; dan d) jumlah dan satuan barang;
- rencana penyerapan Semen Clinker produksi dalam negeri untuk setiap jenis dan pos
tarif/harmonized system tahun berjalan yang memuat informasi: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) jenis Semen Clinker; d) jumlah dan satuan barang; dan e) identitas pemasok; dan 8. realisasi penyerapan Semen Clinker produksi dalam negeri untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system tahun berjalan yang memuat informasi: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) jenis Semen Clinker; d) jumlah dan satuan barang; dan e) identitas pemasok; dan b. mengunggah dokumen berupa:
- Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya;
- Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya;
- matriks perubahan serta data dukungnya;
- surat pernyataan bermeterai yang menyatakan Semen Clinker sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang diimpor akan digunakan sebagai keperluan proses produksi dan tidak akan diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain; dan
- surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan. (2) Format matriks perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 4 dan angka 5 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
