Pasal 52
BAB 8 — SANKSI
(1) Regulator Tekanan Rendah dan/atau Regulator Tekanan Tinggi hasil produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4 ayat (1) dilarang beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Regulator Tekanan Rendah dan/atau Regulator Tekanan Tinggi hasil produksi dalam negeri yang telah beredar di pasar dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4 ayat (1) harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh Produsen yang bersangkutan. (3) Regulator Tekanan Rendah dan/atau Regulator Tekanan Tinggi asal impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4 ayat (1) dilarang masuk ke dalam daerah pabean INDONESIA. (4) Regulator Tekanan Rendah dan/atau Regulator Tekanan Tinggi asal impor yang telah berada di daerah pabean INDONESIA dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4 ayat (1) harus dimusnahkan atau diekspor kembali atas biaya dan tanggung jawab Perwakilan Perusahaan atau Importir yang bersangkutan. (5) Tata cara penarikan dan pemusnahan Regulator Tekanan Rendah dan/atau Regulator Tekanan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
