PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Regulator...
Pasal 44
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) PPSI membuat laporan hasil Pengawasan di pabrik dan/atau di pasar. (2) Laporan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit informasi sebagai berikut:
a. waktu dan tempat pelaksanaan Pengawasan; b. identitas Produsen, terhadap Pengawasan di pabrik; c. identitas Perwakilan Perusahaan atau Importir, terhadap Pengawasan di pasar; d. klasifikasi produk dan nomor pos tarif/HS Code; dan e. kesimpulan hasil Pengawasan terhadap pemenuhan ketentuan pemberlakuan SNI secara wajib. (3) PPSI menyampaikan laporan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi dan/atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
