Pasal 4
BAB 2 — LINGKUP PEMBERLAKUAN WAJIB
(1) Pemberlakuan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku terhadap Regulator Tekanan Rendah dan/atau Regulator Tekanan Tinggi hasil produksi dalam negeri dan/atau asal impor yang beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Pemberlakuan SNI Regulator secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Regulator Tekanan Rendah dan/atau Regulator Tekanan Tinggi hasil produksi dalam negeri dan/atau asal impor yang digunakan sebagai barang contoh uji penerbitan SPPT- SNI Regulator Tekanan Rendah dan/atau SPPT-SNI Regulator Tekanan Tinggi.
(3) Impor Regulator Tekanan Rendah dan/atau Regulator Tekanan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan melampirkan: a. surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa Regulator Tekanan Rendah dan/atau Regulator Tekanan Tinggi digunakan sebagai barang contoh uji penerbitan SPPT-SNI Regulator Tekanan Rendah dan/atau SPPT-SNI Regulator Tekanan Tinggi; dan b. berita acara pengambilan contoh dan label contoh uji dari LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi dan ditunjuk oleh Menteri.
