Pasal 37
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam melakukan Pengawasan di pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf a, Direktur Jenderal Pembina Industri menugaskan PPSI. (2) Pengawasan di pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pemeriksaan dokumen; dan b. pelaksanaan uji petik. (3) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi pemeriksaan: a. dokumen legalitas perusahaan, yaitu:
akta pendirian perusahaan atau perubahannya;
IUI atau izin usaha sejenis untuk lingkup industri Regulator Tekanan Rendah dan/atau Regulator Tekanan Tinggi; dan
NPWP; dan/atau b. dokumen kesesuaian mutu terhadap pemberlakuan SNI secara wajib, berupa SPPT-SNI, laporan hasil uji (LHU), dan/atau sertifikat hasil uji (SHU) yang diterbitkan oleh LSPro yang telah diakreditasi oleh KAN dan ditunjuk Menteri. (4) Pelaksanaan uji petik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan terhadap: a. pemeriksaan fisik Regulator Tekanan Rendah dan/atau Regulator Tekanan Tinggi; dan/atau b. pengujian kesesuaian penerapan pemberlakuan SNI secara wajib ke Laboratorium Penguji yang telah diakreditasi oleh KAN dan ditunjuk oleh Menteri.
