Peraturan Menteri Nomor 12-m-ind-per-4-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47/M-IND/PER/7/2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida, dan Kadar Logam Terekstraksi pada Kain untuk Pakaian Bayi Secara Wajib
regulation_id: "PERMEN_12-m-ind-per-4-2017_2017" document_type: "PERMEN" title_indonesian: "Peraturan Menteri Nomor 12-m-ind-per-4-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47/M-IND/PER/7/2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida, dan Kadar Logam Terekstraksi pada Kain untuk Pakaian Bayi Secara Wajib" year: "2017" number: "12-m-ind-per-4-2017" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/permen/permen-12-m-ind-per-4-2017-2017" frbr_uri: "/akn/id/act/permenperin/2017/12-m-ind-per-4-2017" official_source: "https://peraturan.go.id/id/permenperin-no-12-m-ind-per-4-2017-tahun-2017" source: "pasal.id"
Peraturan Menteri Nomor 12-m-ind-per-4-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47/M-IND/PER/7/2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida, dan Kadar Logam Terekstraksi pada Kain untuk Pakaian Bayi Secara Wajib
Sumber: https://pasal.id/peraturan/permen/permen-12-m-ind-per-4-2017-2017
Pasal I
Mengubah huruf A Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47/M-IND/PER/7/2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan
Standar Nasional INDONESIA Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida, dan Kadar Logam Terekstraksi pada Kain untuk Pakaian Bayi secara Wajib sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2017
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AIRLANGGA HARTARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
