PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 12-m-ind-per-1-2012 Tahun 2012 tentang PETA PANDUAN (ROAD MAP)...
Pasal 3
(1) Program/Rencana Aksi Pengurangan Emisi CO2 di Industri Semen dilaksanakan sesuai dengan Peta Panduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Pelaksanaan program/rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemangku Kepentingan Utama sesuai dengan yang dimaksud dalam Peta Panduan.
