PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 119-m-ind-per-12-2012 Tahun 2012 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN...
Pasal 5
(1) LSPro dan Laboratorium Penguji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, dicabut penunjukannya. (2) Penilaian kebenaran atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam rapat panel evaluasi.
