PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 119-m-ind-per-12-2012 Tahun 2012 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN...
Pasal 1
Menunjuk : a. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf A dalam Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi SNI 3 (tiga) Produk Industri Elektronika sebagaimana tercantum pada huruf A dalam Lampiran dimaksud; dan b. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf B dalam Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian 3 (tiga) Produk Industri Elektronika sebagaimana tercantum pada huruf B dalam Lampiran dimaksud.
www.djpp.kemenkumham.go.id
