PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 118-m-ind-per-12-2012 Tahun 2012 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN...
Pasal 2
(1) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b wajib melakukan pengujian atas seluruh permintaan LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dan/atau instansi teknis dengan perlakuan yang sama terhadap antar LSPro dan antar instansi teknis. (2) Kewajiban pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap pengujian untuk: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. penerbitan SPPT-SNI Lampu Swabalast; dan b. pengawasan atas pelaksanaan penerapan SNI Lampu Swabalast secara wajib.
