PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 117-m-ind-per-12-2012 Tahun 2012 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN...
Pasal 1
Menunjuk : a. Lembaga Sertifikasi Produk yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf A dalam Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Lampu Pijar; dan b. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf B dalam Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian Lampu Pijar.
