Pasal 7
(1) Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8) dan Pasal 6 ayat (3) sekurang-kurangnya memuat informasi sebagai berikut: a. identitas perusahaan pemohon; b. kegunaan; c. jumlah produk yang akan diimpor; d. negara asal impor; e. spesifikasi produk; dan f. nama dan alamat laboratorium uji. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pemberian Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan perusahaan. (3) Kewenangan Pemberian Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada Direktur Pembina Industri.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2012 MENTERI PERINDUSTRIAN
MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
