PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 110-m-ind-per-12-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA...
Pasal 10
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Rencana Pembangunan Industri Provinsi. (2) Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota.
