PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 110-m-ind-per-12-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
Industri Pengolahan Nonmigas adalah industri yang masuk kategori C dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA (KBLI), tidak termasuk Industri Batubara dan Pengilangan Migas.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi, kabupaten/kota yang memprioritaskan perindustrian sebagai urusan pemerintahan pilihan sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah.
