Pasal 8
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 74/M-IND/PER/10/2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1634) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 74/M-IND/PER/10/2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan secara Wajib (Berita Negara Republik
INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1199), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
