PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI BISKUIT DAN...
Pasal 3
(1) Perusahaan Industri yang telah memenuhi SIH untuk Industri Biskuit dan Produk Roti Kering Lainnya dapat mengajukan sertifikasi Industri Hijau. (2) Tata cara sertifikasi Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
