PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka...
Pasal 7
(1) LSPro yang dicabut penunjukannya harus mengalihkan SPPT-SNI Pupuk Anorganik Tunggal dan SPPT-SNI Pupuk Anorganik Majemuk yang telah diterbitkan kepada LSPro yang ditunjuk berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Kepala BPPI melakukan koordinasi pengalihan SPPT-SNI Pupuk Anorganik Tunggal dan SPPT-SNI Pupuk Anorganik Majemuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan. (3) SPPT-SNI Pupuk Anorganik Tunggal dan SPPT-SNI Pupuk Anorganik Majemuk yang dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku SPPT-SNI Pupuk Anorganik Tunggal dan SPPT-SNI Pupuk Anorganik Majemuk tersebut.
