PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka...
Pasal 5
(1)
Direktur
Jenderal
Pembina
Industri
melakukan
pembinaan terhadap:
a.
industri pupuk yang tidak memenuhi ketentuan SNI
Pupuk Anorganik Tunggal dan SNI Pupuk Anorganik
Majemuk secara wajib; dan
b.
melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan SNI
Pupuk Anorganik Tunggal dan SNI Pupuk Anorganik
Majemuk secara wajib.
(2)
Kepala
BPPI
melakukan
monitoring
dan
evaluasi
terhadap:
a.
kinerja LSPro dan Laboratorium Penguji yang
ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2; dan
b.
pelaksanaan
pengujian
kesesuaian
mutu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan laporan
hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kesesuaian
mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
www.peraturan.go.id
2018, No.589
