PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 11-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN...
Pasal 4
Program Restrukturisasi diperuntukan bagi perusahaan Industri kecil dan Industri menengah dengan kelompok industri sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
