PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 11-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri kecil dan Industri menengah yang selanjutnya disebut Restrukturisasi adalah penggantian dan/atau penambahan mesin dan/atau peralatan produksi Industri kecil dan Industri menengah yang lebih efisien dan produktif untuk menghasilkan produk bermutu dan berdaya saing.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah.
