PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 11-m-ind-per-2-2013 Tahun 2013 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN...
Pasal 3
LSPro dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur Jenderal Industri Agro dan Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim, dan Mutu Industri.
