PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 11-m-ind-per-1-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 9
LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) wajib menerbitkan SPPT-SNI Ban dengan mencantumkan minimal: a. nama dan alamat perusahaan; b. alamat pabrik; c. merek; d. nama penanggung jawab; e. nama dan alamat importir; f. nomor dan judul SNI; g. jenis ban; dan h. ukuran ban.
