PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 11-m-ind-per-1-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 6
(1) Ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari impor dan telah memenuhi ketentuan dalam SNI serta belum dilakukan penandaan SNI pada produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 pada saat kedatangan di INDONESIA wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Tanda SNI dicantumkan dalam label berbahasa INDONESIA yang dilekatkan pada telapak Ban; b. Importir Ban membuat Surat Pernyataan bermaterai cukup yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan ditembuskan kepada LSPro penerbit SPPT-SNI yang minimal berisi:
- identitas perusahaan (nama dan alamat);
- Angka Pengenal Importir;
- jenis dan Nomor HS produk; dan
- pernyataan jaminan penandaan SNI dengan cara embos atau penandaan tetap (permanent stamp) pada produk yang akan dilakukan oleh importir atau produsen sebelum Ban diedarkan di tempat importir atau produsen; (2) Peletakan tanda SNI Ban pada telapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku hanya sampai dengan dilakukan penandaan dengan cara embos atau penandaan tetap (permanent stamp) pada Ban. (3) Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 4 merupakan salah satu persyaratan permohonan SPPT-SNI dan penerbitan Surat Pendaftaran Tipe Ban. (4) Direktur Jenderal Pembina Industri dan LSPro dapat melakukan peninjauan langsung pada proses penandaan SNI pada produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 4.
