Pasal 4
(1) Ketentuan SNI Ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak berlaku pada Ban dengan jenis dan nomor Pos Tarif yang sama dengan Ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, apabila: a. digunakan untuk program penelitian dan pengembangan (Research and Development); b. sebagai contoh uji untuk mendapatkan SPPT-SNI; c. sebagai komponen kendaraan tujuan ekspor; atau d. digunakan untuk keperluan khusus. (2) Ban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya dapat diimpor oleh Importir Produsen Kendaraan Bermotor. (3) Ban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memilki Surat Pertimbangan Teknis dari Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur. (4) Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang-kurangnya memuat informasi sebagai berikut: a. identitas perusahaan/lembaga pemohon; b. kegunaan; c. jumlah produk yang akan diimpor; d. negara asal impor; e. spesifikasi produk; dan f. kapasitas produksi dan rencana produksi perusahaan (khusus untuk importir produsen kendaraan bermotor).
