PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 11-m-ind-per-1-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 2
Memberlakukan SNI Ban Secara Wajib, terhadap jenis Ban dengan SNI dan Pos Tarif sebagai berikut: No. Jenis Ban No. SNI Pos Tarif / HS
- Ban Mobil Penumpang SNI 06–0098–2002 HS.4011.10.00.00
- Ban Truk Ringan SNI 06 – 0100 – 2002/Amd1:2010 HS 4011.10.00.00
- Ban Truk dan Bus SNI 06 – 0099 – 2002/Amd1:2010 HS 4011.20.10.00
- Ban Sepeda Motor SNI 06 – 0101 – 2002 HS 4011.40.00.00
- Ban Dalam Kendaraan Bermotor (Mobil Penumpang, Truk Ringan, Truk dan Bus, Sepeda motor) SNI 06 – 6700 – 200 HS 4013.10.11.00 (Ban dalam mobil penumpang, truk ringan) HS 4013.10.21.00 (Ban dalam truk dan bus) HS 4013.90.20.00 (Ban dalam sepeda motor)
- Ban yang telah terpasang pada pelek SNI 06 – 0098 – 2002 SNI 06 – 0100 – 2002/Amd1:2010 SNI 06 – 0099 – 2002/Amd1:2010 SNI 06 – 0101 – 2002 HS 8708.70.22.00 HS 8708.70.29.00
