PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 11-m-ind-per-1-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 16
(1) SPPT-SNI Ban yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri dinyatakan masih berlaku sampai dengan dilakukan surveilan berikutnya.
(2) Perusahan pemegang SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyesuaikan SPPT-SNI dimaksud berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini
