Pasal 13
(1) Ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang beredar dan harus dimusnahkan. (2) Ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah beredar di pasar yang berasal dari produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan. (3) Ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari impor dan tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 apabila masuk ke daerah Pabean INDONESIA wajib diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Tata cara penarikan produk dari peredaran, pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
