PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 109-m-ind-per-10-2010 Tahun 2010 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN...
Pasal 2
(1) Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c dan huruf d harus memenuhi persyaratan masing-masing sebagai Lembaga Sertifikasi Produk atau Laboratorium Penguji yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dalam waktu : a. selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diundangkan Peraturan Menteri ini bagi yang belum pernah ditunjuk; atau b. selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak diundangkan Peraturan Menteri ini bagi yang pernah ditunjuk. (2) Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji belum terakreditasi, penunjukannya dinyatakan gugur demi hukum.
