Pasal 19
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan b. peraturan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diberlakukan.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2015
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SALEH HUSIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2015
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
