PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 106-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN...
Pasal 14A
(1) Perusahaan yang memproduksi dan/atau mengimpor Pupuk Anorganik Tunggal wajib menyampaikan laporan realisasi produksi atau impor secara tertulis kepada Direktur Pembina Industri. (2) Laporan realisasi produksi dan/atau impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit informasi sebagai berikut: a. identitas produsen dan/atau importir; b. kegunaan; c. jenis dan spesifikasi produk; d. kapasitas dan rencana produksi, bagi produsen; e. negara asal impor, bagi importir; f. volume impor, bagi importir; g. alamat gudang penyimpanan produk; dan h. bukti kesesuaian penerapan SNI Pupuk Anorganik Tunggal.
- Ketentuan Pasal 15 diubah sebagai berikut:
