PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 105-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN...
Pasal 13A
(1) Perusahaan yang memproduksi dan/atau mengimpor Asam Sulfat Teknis wajib menyampaikan laporan realisasi produksi dan/atau impor secara tertulis kepada Direktur Pembina Industri. (2) Laporan realisasi produksi dan/atau impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit informasi sebagai berikut: a. identitas produsen dan/atau importir; b. kegunaan; c. spesifikasi produk; d. kapasitas dan rencana produksi, bagi produsen; e. negara asal impor, bagi importir; f. volume impor, bagi importir; g. alamat gudang penyimpanan produk; dan h. bukti kesesuaian penerapan SNI 0030:2011.
- Ketentuan Pasal 14 diubah sebagai berikut:
