PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 104-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN...
Pasal 2
(1) Memberlakukan SNI Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis secara wajib pada Sodium Tripolifosfat (STPP) dengan nomor SNI 2109:2011 dan nomor Pos Tarif/Harmonize System (HS) Code Ex.2835.31.90.00. (2) Pemberlakuan SNI 2109:2011 secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Sodium Tripolifosfat (STPP) dalam bentuk kemasan dan/atau curah.
- Ketentuan Pasal 6 diubah sebagai berikut:
