PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 102-m-ind-per-10-2012 Tahun 2012 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN...
Pasal 1
Menunjuk : a. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf A Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P); dan b. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf B Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P).
