PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 102-m-ind-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN...
Pasal 5
(1) Untuk pengadaan yang lebih dari satu jenis produk (paket lelang), kewajiban menggunakan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berlaku bagi:
a. penyedia barang/jasa produk tingkat satu sebagai
peserta lelang; b. penyedia barang/jasa produk tingkat dua; c. penyedia barang/jasa produk tingkat tiga; dan d. penyedia barang/jasa produk tingkat empat.
(2) Peserta lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berkewajiban melakukan penelitian TKDN dari masing-masing penyedia barang/jasa produk tingkat dua, penyedia barang/jasa produk tingkat tiga dan penyedia barang/jasa produk tingkat empat.
- Ketentuan Pasal 6 ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
