PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 102-m-ind-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN...
Pasal 13
(1) Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) diterbitkan dalam bentuk buku yang disahkan oleh Menteri.
(2) Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi acuan bagi Penyedia barang/jasa atau Pengguna Anggaran dalam memberikan Preferensi Harga.
(3) Apabila diperlukan Panitia Pengadaan barang/jasa dapat melakukan klarifikasi terhadap kebenaran Capaian TKDN yang tercantum dalam Daftar Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Departemen Perindustrian.
- Ketentuan Pasal 14 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
