PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk...
Pasal 7
BAB 3 — PENILAIAN KESESUAIAN
(1) Kegiatan penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a. audit proses produksi dan penerapan sistem manajemen mutu dengan ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan; dan b. pengujian kesesuaian mutu dengan ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Sistem manajemen keamanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa: a. SNI ISO 22000:2018; atau b. Sistem manajemen keamanan pangan lainnya yang ditetapkan oleh organisasi pengembangan standar internasional.
