PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk...
Pasal 51
BAB 4 — TANGGUNG JAWAB
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a yang memproduksi dan mengedarkan Kakao Bubuk dengan mereknya sendiri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu hasil produksi Kakao Bubuk sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b yang mengedarkan Kakao Bubuk dengan menggunakan merek milik Produsen di Luar Negeri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu Kakao Bubuk sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI untuk Kakao Bubuk.
