PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk...
Pasal 47
BAB 3 — PENILAIAN KESESUAIAN
(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (8) dinyatakan dokumen dan proses Surveilen telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Kepala Badan melakukan validasi atas pelaksanaan penilaian kesesuaian dalam rangka Surveilen. (2) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui SIINas.
