PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk...
Pasal 2
BAB 2 — LINGKUP PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SECARA WAJIB
(1) Memberlakukan SNI 3747:2024 untuk Kakao Bubuk secara wajib. (2) Kakao Bubuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nomor Pos Tarif/harmonized system 1805.00.00. (3) Kakao Bubuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil produksi dalam negeri dan/atau impor yang dipasarkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
