Pasal 18
BAB 3 — PENILAIAN KESESUAIAN
(1) Pada laman SIINas, Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a yang mengajukan permohonan penerbitan Sertifkat SNI dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf b harus: a. menginput data dengan mengisi formulir isian; b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian; c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian; d. mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek Kakao Bubuk kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan e. mengunggah dokumen pendukung lain berupa:
surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri;
salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha industri Kakao Bubuk, dengan nomor KBLI 10731 dan/atau 10732;
sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan;
surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Kakao Bubuk sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
surat pernyataan bermeterai dan ditandatangani oleh pimpinan produsen pengguna Kakao Bubuk untuk bahan baku industri yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Kakao Bubuk selain digunakan sebagai bahan baku industri;
daftar lot/batch Kakao Bubuk yang akan di produksi oleh Perusahaan Industri;
informasi produk Kakao Bubuk yang mencakup merek dan jenis kemasan;
daftar fasilitas produksi;
daftar peralatan uji; dan
ilustrasi pembubuhan Tanda SNI.
