PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk...
Pasal 12
BAB 3 — PENILAIAN KESESUAIAN
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 10731 dan/atau 10732; b. memiliki merek sendiri untuk produk Kakao Bubuk kelas 30 (tiga puluh); c. memiliki dan menggunakan fasilitas produksi paling sedikit berupa:
- fasilitas penyimpanan bahan baku, bahan penolong, dan Kakao Bubuk;
- fasilitas penggiling bungkil kakao; dan
- fasilitas pengemasan; d. memiliki peralatan uji paling sedikit berupa:
- peralatan uji kehalusan; dan
- peralatan uji kadar air; e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan; dan f. memiliki akun SIINas. (2) Dalam hal Perusahaan Industri merupakan pengemas ulang, harus memenuhi persyaratan: a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 10731 dan/atau 10732; b. memiliki merek sendiri untuk produk Kakao Bubuk kelas 30 (tiga puluh); c. memiliki dan menggunakan fasilitas produksi paling sedikit berupa:
- fasilitas penyimpanan Kakao Bubuk;
- fasilitas pencampuran Kakao Bubuk; dan
- fasilitas pengemasan; d. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan; dan e. memiliki akun SIINas.
